Sabtu, 17 Maret 2012

tugas bahasa inggris

Exercise 21 Conditional sentences
1. will understand
2. Would not
3. Will give
4. Would told
5. Would have
6. Had
7. Will stop
8. Needed
9. Would have found
10. Had enjoyed
11. Paint
12. Were
13. Writes
14. Had permit
15. Will spend
16. Will accept
17. Buys
18. Had decided
19. Would have writen
20. Will leak
21. Had studied
22. Hears
23. See
24. Gets
25. Turn
26. Are
27. Would have called
28. Would have talked
29. Explained
30. Spoke






Exercise 22 Used to
1. Eating
2. Eating
3. Swimming
4. Like
5. Speaking
6. Studying
7. Dance
8. Sleeping
9. Eating
10. Eating

Exercise 26 : Adjectives and Adverbs
1. Well
2. Intense
3. Brightly
4. Fluent
5. Fluently
6. Smooth
7. Accurately
8. Bitter
9. Soon
10. Fast
Exercise 27 : Linking (Copulative) Verbs
1. Terrible
2. Well
3. Good
4. Calm
5. Sick
6. Quickly
7. Diligently
8. Vehemently
9. Relaxedly
10. Noisy


Exercise 28 : Comparisons
1. As soon
2. More Important
3. As well
4. More Expensive
5. As hot
6. More Talented
7. More Colorful
8. Happier
9. Worse
10. Faster
Exercise 29 : Comparisons
1. Than
2. Than
3. Than
4. Than
5. Than
6. More Than
7. With
8. Than
9. More Than
10. More Than
Exercise 30 : Comparisons
1. Best
2. Happiest
3. Faster
4. Creamiest
5. More colorful
6. Better
7. Good
8. More awkwardly
9. Least
10. Prettiest
11. The best
12. From
13. Less impressive
14. The sicker
15. Than
16. Twice more than
17. Few
18. Much
19. Farthest
20. More famous

Kamis, 15 Maret 2012

Conditional Sentences Type III

Use
Conditional Sentences Type III refer to situations in the past. An action could have happened in the past if a certain condition had been fulfilled. Things were different then, however. We just imagine, what would have happened if the situation had been fulfilled.
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.
Sometime in the past, I wanted to send an invitation to a friend. I didn't find her address, however. So in the end I didn't send her an invitation.
Example: If John had had the money, he would have bought a Ferrari.
I knew John very well and I know that he never had much money, but he loved Ferraris. He would have loved to own a Ferrari, but he never had the money to buy one.
It is impossible to fulfil a condition which is given in the if-clause.
form
if + Past Perfect, main clause with Conditional II
Example: If I had found her address, I would have sent her an invitation.
The main clause can also be at the beginning of the sentence. In this case, don't use a comma.
Example: I would have sent her an invitation if I had found her address.
Note: Main clause and / or if clause might be negative. See Past Perfect andConditional II on how to form negative sentences.
Example: If I hadn’t studied, I wouldn’t have passed my exams.
if clause
Past Perfect

main clause
would + have + past participle
or
could + have + past participle
or
might + have + past participle

Examples
If I had studied, I would have passed the exams.
If I had studied, I could have passed the exams.
If I had studied, I might have passed the exams.

The if-clause can be at the beginning or at the end of the sentence.

If I had studied, = I would have passed the exams.
I would have passed the exams = if I had studied.

In a Type 3 conditional sentence, the tense in the ‘if’ clause is the past perfect, and the tense in the main clause is the perfect conditional:

‘IF’ CLAUSE
If + past perfect
If it had rained
If you had worked harder

MAIN CLAUSE
Perfect conditional
you would have got wet
you would have passed the exam.

Perfect conditional – form
The perfect conditional of any verb is composed of two elements: would + the perfect infinitive of the main verb (=have + past participle):


Example: to go, Past conditional
Affirmative Negative Interrogative
I would have gone I wouldn’t have gone Would I have gone?
You would have gone You wouldn’t have gone Would you have gone?
He would have gone She wouldn’t have gone Would it have gone?
We would have gone We wouldn’t have gone Would we have gone?
You would have gone You wouldn’t have gone Would you have gone?
They would have gone They wouldn’t have gone Would they have gone?

In these sentences, the time is past, and the situation is contrary to reality. The facts they are based on are the opposite of what is expressed.
Type 3 conditional sentences, are truly hypothetical or unreal, because it is now too late for the condition or its result to exist. There is always an unspoken “but…” phrase:
• If I had worked harder I would have passed the exam
(but I didn’t work hard, and I didn’t pass the exam).
• If I’d known you were coming I’d have baked a cake
(but I didn’t know, and I haven’t baked a cake).




NOTE: Both would and had can be contracted to ‘d, which can be confusing. Remember that you NEVER use would in theIF-clause, so in the example above, “If I’d known” must be “If I had known“, and “I’d have baked” must be “I would have baked..”
Examples:
a. If I’d known you were in hospital, I would have visited you.
b. I would have bought you a present if I’d known it was your birthday.
c. If they’d had a better goalkeeper they wouldn’t have lost the game.
d. If you had told me you were on the Internet, I’d have sent you an e-mail.
e. Would you have bought an elephant if you’d known how much they eat?

Reff :
joeleonhart.wordpress.com
englischlernen.blogspot.com

Kamis, 01 Desember 2011

Korupsi dan Etika

Apa iu Korupsi dan Etika?

Korupsi (bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaanpartai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda.

Pengaruh Korupsi dengan Etika Bisnis adalah sebagai berikut
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.

Contoh kasus korupsi di Indonesia

Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara.[1] Kasus ini juga melibatkanpenyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia. Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam undang-undang.

Rabu, 23 November 2011

kecurangan perusahaan

Saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri.

Namun apakah etika itu sendiri dapat teraplikasi dan dirasakan oleh pihak-pihak yang wajib mendapatkannya? Pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

Contoh kasus di dalam negeri, kita diingatkan oleh Freeport dengan perusakan lingkungan. Masyarakat dengan mata kepala sendiri menyaksikan tanah airnya dikeruk habis. Sehingga dampak dari hadirnya Freeport mendekatkan masyarakat dari keterbelakangan. Kalaupun masyarakat menerima ganti rugi, itu hanyalah peredam sesaat, karena yang terjadi justru masyarakat tidak banyak belajar dari usahanya sendiri. Masyarakat terlena dengan ganti rugi tiap tahunnya, padahal dampak jangka panjangnya sungguh luar biasa. Masyarakat akan semakin terpuruk dari segi mental dan kebudayaannya akan terkikis. Juga dalam beberapa tahun ini, tentunya kita masih disegarkan oleh kasus lumpur Lapindo. Kita tahu berapa hektar tanah yang terendam lumpur, sehingga membuat masyarakat harus meninggalkan rumahnya. Mungkin bisa jadi ada unsur kesengajaan di dalamnya. Demi peningkatan profit yang tinggi, ada hal yang perlu dikorbankan, tentunya tidak lain masyarakat itu sendiri. Kita juga masih ingat akan kasus Teluk Buyat yang menyebabkan tercemarnya lingkungan tersebut. Yang cukup menghebohkan mungkin kasus Marsinah, seorang buruh yang memperjuangkan hak-haknya, tetapi mengalami peristiwa tragis yang membuat nyawanya melayang.

Semua itu terjadi karena tidak diterapkannya etika dalam berbisnis. Di dalam etika itu sendiri terkandung penghargaan, penghormatan, tanggungjawab moral dan sosial terhadap manusia dan alam. Kalau kita melihat lebih jauh tentunya ada dua kepentingan, baik dari perusahaan dan masyarakat yang perlu diselaraskan. Di dalamnya terkandung juga hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Coba mari kita renungkan bersama, bukankah tidak diterapkannya etika dalam berbisnis justru akan menjadi bumerang bagi perusahaan tersebut? Mungkin akan banyak biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus serta citra perusahaan di masyarakat luas semakin miring. Hal ini justru akan sangat merugikan perusahaan itu sendiri.

Belum lagi kasus yang terjadi di luar negeri. Sebagai contoh adalah kasus asuransi Prudential di Amerika. Belum lagi skandal Enron ,Tycon, Worldcom dsb. Banyaknya kasus yang terjadi membuat masyarakat berpikir dan mulai menerapkan etika dalam berbisnis. Apalagi sekarang masyarakat mulai membicarakan CSR (Corporate Social Responsibility). Apa itu? Dalam artikel yang ditulis oleh Chairil Siregar disebutkan CSR merupakan program yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pasal 74 Perseroan Terbatas. Tentunya dengan adanya undang-undang ini, industri maupun korporasi wajib melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan beban yang memberatkan. Salah satu contoh yaitu komitmen Goodyear dalam membangun masyarakat madani, ekonomi, pendidikan, kesehatan jasmani, juga kesehatan sosial. Kepedulian ini sebagai wujud nyata peran serta perusahaan di tengah masyarakat. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan industri saja tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kualitas hidup masyarakat

contoh kasus dan analisis kasus

Pengertian

Adil

adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya. Kata Adil merupakan suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih. Adil menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal dan sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.



Keadilan
Pengertian keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”



Contoh Kasus

- Mengenai kasus hukum diindonesia yang tidak adil. Seperti kasus hukum korupsi, Indonesia sangat terkenal dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan.



Analisis Kasus

- Pejabat yang terkena vonis hukuman korupsi mendapatkan hukuman yang tidak sebanding dengan tindakan kriminalnya. Bahkan ada yang bisa bebas dari hukuman tersebut. Sedangkan ada pelaku tindakan hukum yang terbukti mencuri jagung diladang milik orang lain bisa mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun. Bahkan bisa lebih berat dari pada hukuman para pelaku tindak korupsi.

- Seorang Nenek mencuri 3buah kokoa dikebun tetangganya. Tetangganya langsung melaporkan nenek tersebut kepada pihak yang berwajib dan nenek tersebut disidang dipengadilan manjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara untuk nenek tersebut.



Ini telah membuktikan kepada kita bahwa penegakan hukum diindonesia masih belum konsisten dan tidak adil. Masih tebang pilih kasus dan masih memihak terhadap penguasa. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum, penegakan hukum diindonesia harus jauh lebih baik dan adil agar dapat terciptanya suatu keadilan hukum bagi seluruh masyrakat Indonesia. Tidak ada perbedaan sangsi yang mereka terima

Jumat, 18 November 2011

bauran pemasaran

Marketing Mix/Bauran Pemasaran

Pemasaran adalah sebuah proses dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Jadi, segala kegiatan dalam hubungannya dalam pemuasan kebutuhan dan keinginan manusia merupakan bagian dari konsep pemasaran.

Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian bertumbuh menjadi keinginan manusia. Contohnya, seorang manusia membutuhkan air dalam memenuhi kebutuhan dahaganya. Jika ada segelas air maka kebutuhan dahaganya akan terpenuhi. Namun manusia tidak hanya ingin memenuhi kebutuhannya namun juga ingin memenuhi keinginannya yaitu misalnya segelas air merek Aqua yang bersih dan mudah dibawa. Maka manusia ini memilih Aqua botol yang sesuai dengan kebutuhan dalam dahaga dan sesuai dengan keinginannya yang juga mudah dibawa.

Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (product), penetapan harga (price), pengiriman barang (place), dan mempromosikan barang (promotion). Seseorang yang bekerja dibidang pemasaran disebut pemasar. Pemasar ini sebaiknya memiliki pengetahuan dalam konsep dan prinsip pemasaran agar kegiatan pemasaran dapat tercapai sesuai dengan kebutuhan dan keinginan manusia terutama pihak konsumen yang dituju.

Marketing Mix/Bauran Pemasaran

Dalam pemasaran terdapat empat prinsip dasar yang terdiri 4 P:

Product (produk)
Price (harga)
Place (tempat) -edit = termasuk di dalamnya adalah distribusi.
Promotion (promosi)

Metode ini yang dikenal dengan Bauran Pemasaran (Marketing Mix).
Dalam perkembangannya, untuk layanan jasa dikenal juga istilah 7 P dimana 4 P pertama adalah Product, Price, Place, dan Promotion. Untuk 3 P yang selanjutnya adalah Bukti Fisik (Physical Evidence), Proses (Process) dan Orang (People).
Pemasaran lebih dipandang sebagai seni daripada ilmu, maka seorang ahli pemasaran tergantung lebih banyak pada ketrampilan pertimbangan dalam membuat kebijakan daripada berorientasi pada ilmu tertentu.

Pandangan ahli ekonomi terhadap pemasaran adalah dalam menciptakan waktu, tempat dimana produk diperlukan atau diinginkan lalu menyerahkan produk tersebut untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen (konsep pemasaran).
Metode pemasaran klasik seperti 4P di atas berlaku juga untuk pemasaran internet, meskipun di internet pemasaran dilakukan dengan banyak metode lain yang sangat sulit diimplementasikan diluar dunia internet.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran

Sumber Gambar :

http://www.marketingprofs.com/images/article/pollack1a.jpg

Evolusi Faktor Bauran Pemasaran [ Marketing Mix]
Bauran pemasaran yang terdiri dari product, price, place, dan promotion (4P) seiring perkembangan jaman dan tuntutan pasar yang senantiasa mengalami perkembangan telah mengalami evolusi dan terus berkembang searah dengan perkembangan perilaku konsumen dan kecerdasan para ahli pemasaran. Lovelock dan Wright (2002:13-15) mengembangkan bauran pemasaran (marketing mix) menjadi integrated service management dengan menggunakan pendekatan 8Ps, yaitu:
product elements, place, cyberspace, and time, promotion and education, price and other user outlays,process,productivity,and,quality,people,and,physicalevidence.

Pada umumnya kegiatan pemasaran berkaitan dengan koordinasi beberapa kegiatan bisnis. Strategi pemasaran ini dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.Faktor mikro, yaitu perantara pemasaran, pemasok, pesaing dan masyarakat
2.Faktor makro, yaitu demografi/ekonomi, politik/hukum, teknologi/fisik dan sosial/budaya.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan untuk pemasaran : Dari sudut pandang penjual :
1.Tempat yang strategis (place),
2.Produk yang bermutu (product),
3.Harga yang kompetitif (price), dan
4.Promosi yang gencar (promotion).
Dari sudut pandang konsumen :
1.Kebutuhan dan keinginan konsumen (customer needs and wants),
2.Biaya konsumen (cost to the customer),
3.Kenyamanan (convenience), dan
4.Komunikasi (comunication).

Kamis, 27 Oktober 2011

contoh kasus etika bisnis dan solusinya

Salah contoh kasus dalam etika bisnis adalah menjual bahan pangan asal hewan yang tidak sehat dan tidak aman. Hampir setiap Ramadan datang kita dihadapkan pada temuan seperti penjualan daging bangkai ayam, daging sapi "glonggongan" dan beberapa kasus lainnya. Selain faktor kehalalan tentu bahan pangan asal hewan tersebut membahayakan kesehatan konsumen. Hal ini jelas merugikan masyarakat selaku pihak konsumen. Harga yang melonjak tinggi ternyata juga disertai kualitas pangan yang membahayakan kesehatan konsumen.

solusi atau tindakan yang diperlukan ialah Ketegasan, itulah yang menjadi kata kunci dalam menghentikan peredaran daging bermasalah. Semestinya, begitu ditemukan penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang haram itu harus dikenai saksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya berulang kali, yang akan semakin merugikan konsumen.
Perlu kesediaan semua pihak mencegah semakin membanjirnya daging bermasalah. Tindakan tegas Ketegasan, itulah yang menjadi kata kunci dalam menghentikan peredaran daging bermasalah. Semestinya, begitu ditemukan penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang haram itu harus dikenai saksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya berulang kali, yang akan semakin merugikan konsumen.
Ironinya, justru hal inilah yang belum dilakukan oleh aparat Pemerintah. Selama ini Pemerintah belum bertindak tegas terhadap para pedagang barang-barang haram itu. Paling-paling hanya diberi teguran, penyuluhan dan pembinaan.